Berikut Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017

On 19.28 with No comments

Dalam Surat edaran tersebut dinyatakan bahwa, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknils Penyaluran Tunjangan Profesl Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Bersama ini kami sampaikan beberapa poin perubahan dimaksud sebagai berikut:
  1. Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: (Lihat)
  2. Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis: (Lihat)
  3. Pada Bab IV huruf A angka 8 poin yang awalnya tertulis: (Lihat)
  4. Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis: (Lihat)
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Untuk informasi selengkapnya mengenai silahkan dilihat pada link dibawah ini :



Sekian informasi yang kami bisa sampaikan mengenai Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (KEMENAG) Tahun 2017. mudah mudahan berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan rekan rekan semuanya. Terima Kasih

Salam Pendidikan
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »