Berikut Persayatan Peluang Guru Honorer Bisa Raih Sertifikasi Kini Terbuka Lebar

On 06.22 with No comments

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

Sebagai perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang. Baca Selengkapnya..!!!

JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Silahkan dilihat persayaratannya


"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya,"
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »